Berita Kategori - Bidang HI dan Perlindungan Tenaga kerja

Diposting : admin   Tanggal : 05 September 2019 19:19:08   Dibaca : 428 Kali

Optimalkan Audit Pemenuhan Hak Normatif Ketenagakerjaan



Kadisnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan, mengharapkan PT. PLN lebih optimal melakukan audit terhadap rekan kerja penyedia jasa tenaga kerja outsourcing dalam hal pemenuhan hak normatif ketenagakerjaan. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya meminimalisasi kasus perselisihan hubungan industrial agar iklim ketenagakerjaan di Kota Tegal tetap kondusif hingga produktifitas kerja meningkat. Harapan ini disampaikan dalam silaturahmi Disnakerin Kota Tegal dengan PT. PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jateng dan DIY, PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal, dan PT. Panca Hasta Barokah selaku Penyedia Jasa rekanan PT. PLN, yang diadakan Kamis (5/9) di kantor Disnakerin, Jl. Hang Tuah Nomor 25. Silaturahmi digelar dalam rangka menjamin kelangsungan dan kepastian perlindungan pekerja outsourcing, sebanyak 232 orang untuk wilayah kerja PLN UP3 Tegal. Hadir Manajer SDM PT. PLN UID Jateng dan DIY I Gede Ayusta, dan Manajer PT. PLN UP3 Tegal Moses Allo beserta Staf, dan Direktur PT. PHB David yang ditunjuk oleh PLN sebagai penyedia jasa alih daya tenaga kerja ousourcing dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Permasalahan 232 tenaga kerja outsourcing di PT. PLN UP3 Tegal telah diupayakan solusinya dengan fasilitasi Disnakerin Kota Tegal. Dengan PT. PHB sebagai vendor baru, karena penyedia jasa lama dinilai wanprestasi, diharapkan iklim kerja menjadi lebih kondusif. Para pekerja pun diimbau untuk mengikuti proses smooth impassing ini dengan baik karena ada jaminan dari pihak-pihak terkait. Hak-hak atas Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) agar tidak diributkan karena dana tersebut tetap aman dan menjadi hak para pekerja sepenuhnya. "Saya juga mengharapkan PT. PLN dan PT. PHB selalu menjalin komunikasikasi intensif dengan kami agar persoalan ketenagakerjaan yang terjadi dapat diantisipasi dari awal, jangan sampai berkembang menjadi gejolak yang mengganggu kondusifitas Kota Tegal, " pungkas Heru. Dalam kesempatan tersebut, Kadisnakerin didampingi Jaka Eka Syaifi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, dan Mujiharti Mediator Hubungan Industrial.
Semoga bermanfaat, silahkan bagikan ke teman Anda:

Form Komentar

Maksimal panjang teks 140 karakter, Silahkan komentar dengan bijak!
CODE

Cari Berita

Pengumuman

Artikel

Tidak Ada Artikel Baru !

Statistik

Pengunjung hari ini : 31
Total pengunjung : 113140
Hits hari ini : 331
Total hits : 1861381
Pengunjung Online : 1
Administrator Online : 0