Berita Kategori - Bidang HI dan Perlindungan Tenaga kerja
Diposting : ADMINISTRATOR Tanggal : 02 Oktober 2019 14:47:51 Dibaca : 143 KaliPENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEKERJA MELALUI STRUKTUR DAN SKALA UPAH
-
Peran Pengaturan
Pengupahan di Perusahaan sangat penting dalam memberikan Jaminan Kesejahteraan
Kerja. Hal ini ditekankan
oleh Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Perindustrian Kota Tegal R.Heru Setyawan saat membuka Sosialisasi Struktur dan Skala Upah,
Selasa (01/10) di Diamond Room Pesonna Hotel Tegal. Heru mengingatkan bahwa
Upah Minimum hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja dibawah 1
tahun, dan untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih, sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 wajib diberikan upah sesuai
dengan Struktur dan Skala Upah. Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa
permasalahan Ketenagakerjaan yang selama ini ditangani oleh Pemerintah membutuhkan
penanganan secara menyeluruh, dan memiliki tujuan untuk meningkatkan Tingkat
Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) serta mengurangi pengangguran.
Tahun 2017 Pemerintah Kota tegal tercatat memiliki tingkat pengangguran relatif tertinggi di Jawa Tengah sebesar 8,19 % dan Tahun 2018 tingkat pengangguran telah dapat ditekan menjadi sebesar 7,94%. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian telah berupaya memberikan fasilitas berupa aplikasi bagi pencari kerja untuk mendapatkan pelatihan dan pekerjaan secara online, tetapi hal tersebut harus dilakukan dengan peran aktif berbagai pihak, termasuk partisipasi perusahaan dalam melaksanakan peraturan perundang – undangan.
Hal senada disampaikan oleh Adi Nugroho, Mediator Hubungan Industrial Pertama Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah yang hadir sebagai Narasumber. Dikatakan bahwa penggunaan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan akan mampu menciptakan suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas dengan menjamin aspek keadilan, kesetaraan upah dan kenyamanan bekerja.
Sementara itu Kabid. HI dan Linaker Jaka Eka melaporkan, bahwa telah mengundang 50 perusahaan di Kota Tegal untuk mengikuti sosialisasi ini. Sosialisasi dikemas dengan mengutamakan praktek membuat struktur dan skala upah, sehingga pasca mengikuti kegiatan ini diharapkan manajemen perusahaan mampu membuat dan menetapkan Struktur dan Skala Upah serta melaporkan, bahwa Struktur dan Skala Upah yang dimiliki telah diterapkan ditempat kerja masing - masing. Acara yang dimoderatori Mediator Hubungan Industrial Mujiharti ini berlangsung interaktif dan dinamis, terbukti dengan antusiasme peserta saat melaksanakan praktek pembuatan Struktur dan Skala Upah dan pada saat diskusi serta tanya jawab.
Form Komentar
Pengumuman & Info Loker
Lihat Semua Pengumuman
Agenda Bulan Ini
- Tidak Ada Agenda Baru!
Berita
Alat Pemipil Jagung Terbaik di Gelar TTG 2019
PERAJIN BATIK KOTA TEGAL SIAP NAIK KELAS
PELEPASAN TRANSMIGRAN ASAL KOTA TEGAL KE KAB.BULUNGAN KALIMANTAN UTARA
Selamat Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia
BADAN USAHA WAJIB MEMPUNYAI PERATURAN PERUSAHAAN
KOTA TEGAL REKOMENDASIKAN UMK 2020 Rp. 1.925.000
HANG TUAH FAIR HADIR KEMBALI
Pelatihan Kewirausahaan Tahun 2019
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEKERJA MELALUI STRUKTUR DAN SKALA UPAH
Lihat Semua Berita
Artikel
Tidak Ada Artikel Baru !
Supported
Statistik





